
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menegaskan bahwa pengadaan tanah RS Sumber Waras tidak melalui proses yang memadai sehingga berindikasi merugikan daerah senilai Rp 191,33 miliar
Konten BPK Kembali Menegaskan, Sumber Waras Rugikan Negara Rp 191,33 Miliar ditampilkan pertama kali di dakwatuna.com.